Syarah 10 Wasiat Imam Hasan Al Banna
Table of Contents
Wasiat 1:
Tegakkanlah Shalat saat kau mendengarkan panggilannya apa
pun keadaannya.
Wasiat (nasihat) ini
begitu penting, apalagi Islam menempatkan Shalat sebagai rukun Islam yang kedua
setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Hendaknya seseorang memperhatikan
kondisi kejiwaannya terhadap shalat, apakah mencintainya atau membencinya,
sigap memenuhi panggilannya atau menunda-nundanya. Semua ini menunjukkan baik
tidaknya kadar iman seseorang.
Wasiat ini begitu
penting, sebab shalat di awal waktu adalah perbuatan yang paling dicintai Allah
SWT. Hal ini jelas tertera dalam hadits:
Dari
Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, Beliau berkata:
Aku
bertanya kepada Nabi SAW: “Amal apakah yang paling Allah cintai?”
Beliau
bersabda: “Shalat pada waktunya.”
Ibnu
Mas’ud berkata: “Lalu apa lagi?”
Beliau
bersabda: “Berbakti kepada kedua orang tua.”
Ibnu
Mas’ud berkata: “Lalu apa lagi?”
Beliau
bersabda: “Jihad fisabilillah.” (HR. Muttafaq
‘Alaih)
Wasiat ini begitu
penting, sebab menunda-nunda shalat tanpa alasan syar’i, merupakan salah satu
makna SAHUN (melalaikan) shalat yang tertera dalam al-Qur’an:
“Celakalah
orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai (sahun) dari shalatnya”.
(QS. Al Ma’un: 4-5)
Mush’ab bin Sa’ad
berkata:
“Aku bertanya kepada
ayahku, apakah maksud ayat ini
meninggalkan shalat?” Beliau menjawab: “Tidak, tetapi ini adalah mengakhirkan shalat dari waktunya.” (Tafsir
Ath Thabari, 24/630)
Ibnu ‘Abbas
Radhiallahu ‘Anhuma, berkata:
Yaitu orang-orang
yang mengakhirkan waktunya. (Ibid, 24/631)
Syariat memberikan
keringanan pada keadaan tertentu kita boleh menunda shalat, seperti safar,
sakit, rasa takut kepada musuh, bencana alam, cuaca dingin/panas ekstrim,
hujan, kesibukan yang berbahaya jika ditinggalkan (seperti dokter ketika
membedah, penjaga pintu kereta, penjaga yang sedang melindungi banyak orang,
dan semisalnya), dan berbagai kesulitan (masyaqqat) apa pun yang membolehkan
jamak shalat.
Lalu, bagaimana
menta'khir (menunda) shalat Isya? Bukankah disunahkan untuk mengakhirkannya?
Ta'khir Shalat Isya
Dianjurkan
mengakhirkan shalat Isya hingga hampir setengah malam, dan ini menjadi
kekhususan bagi Isya saja. Hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun tidak selalu dia lakukan khawatir
memberatkan umatnya.
Dari
Anas bin Malik, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengakhirkan
shalat Isya sampai tengah malam, lalu dia shalat, kemudian bersabda: “Manusia
telah shalat dan tertidur, ada pun sesungguhnya kalian tetap dinilai dalam
keadaan shalat selama kalian masih
menunggu waktunya. (HR. Bukhari, Kitab Mawaqit Ash
Shalah Bab Waqtul ‘Isya Ila Nishfil lail, No hadits. 538)
Dalam hadits lain:
Dari
‘Aisyah, dia berkata: Pada suatu malam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallammengakhirkan shalat Isya sampai hilang sebagian besar malam, dan sampai
para jamaah yang di masjid tertidur, lalu Beliau keluar lalu shalat, lalu
bersabda: “Sesungguhnya inilah waktu shalat Isya, seandainya tidak memberatkan
umatku.” (HR. Muslim, Al Masajid wa Mawadhi’ ash
Shalah Bab Waqtul ‘Isya wa Ta’khiruha, no. 345)
Syaikh Sayyid Sabiq
Rahimahullah berkata:
Semua hadits ini
menunjukkan sunah dan keutamaan
mengakhirkan shalat isya. Walau pun demikian nabi tidak melakukannya terus
menerus, khawatir memberatkan umatnya. NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu
memperhatikan kondisi kaum mu’minin, maka kadangkala dia menyegerakan, kadangkala
dia mengakhirkan.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1 Hal. 103)
Imam An Nawawi
Rahimahullah berkata:
Hadits riwayat
‘Aisyah ini: (hilang sebagian besar malam) yaitu kebanyakan dari waktu malam,
namun bukan berarti sebagian besarnya, dan harus mengartikannya demikian karena
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya inilah waktu shalat
Isya.” *Tidak boleh mengartikan ucapan beliau bahwa waktu yang dimaksud adalah
setelah tengah malam, dan tidak ada satu pun ulama yang mengatakan demikian;
yakni mengakhirkan shalat Isya setelah tengah malam adalah lebih utama.* Ucapan
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: (“Sesungguhnya inilah waktu shalat Isya,
seandainya tidak memberatkan umatku.”) maknanya adalah bahwa itu adalah waktu
yang diunggulkan atau paling utama, maka di dalamnya ada keutamaan
mengakhirkannya. Sesungguhnya kebiasaannya adalah menyegerakannya, hal itu
hanyalah karena adanya kesulitan dalam mengakhirkannya.” (Imam An Nawawi, Syarh
An Nawawi ‘Ala Muslim, No.1009)
Hanya saja di zaman
ini, jika kita mengambil sunnah ta'khir Isya, maka kita akan kehilangan sunnah
lain yaitu berjamaah di masjid. Sebab, jam-jam seperti itu biasanya sudah tidak
ada orang di masjid, atau masjid sudah ditutup, kecuali Masjidul Haram dan
Masjid Nabawi, yang biasanya manusia ramai 24 jam. Padahal Shalat Isya
berjamaah bersama manusia di masjid, dinilai seperti shalat setengah malam.
Dari
‘Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘Anhu, “ Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang shalat Isya
berjamaah maka seolah dia shalat setengah malam, dan barang siapa yang shalat
subuh berjamaah maka seolah dia shalat sepanjang malam”
(HR. Muslim No. 656, Bab Fadhl Shalah Al 'Isya wa Ash Shubh fi Jamaa'ah)
Wallahu A’lam
Referensi : Ust Farid Nu'man Hasan

Posting Komentar